Kasus Firli Bahuri Mandek, Jaksa Bilang Tanyakan ke Penyidik Polda
:
0
Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Kasus pemerasan yang diduga melibatkan Firli Bahuri mandek di Polda Metro Jaya. Meski sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Entah mengapa sudah berbulan-bulan tidak ada kabar lagi dari Polda.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono kepada pers, Jumat (9/8/2024).
Kepada pers, Rudi Margono mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara. Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.
“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik. Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” tegasnya.
Penting dicatat, saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu. Kasus TPPU Firli Bahuri ini, juga masih berkaitan dengan perkara pemerasan.
Dengan begitu, menurut Rudi Margono, pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus. Substansi perkaranya, kata dia, untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya, tidak ada perkara yang dicicil, sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar HAM.
Seperti sudah ramai diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, sejak penetapan tersangka itu, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri tanpa alasan jelas. Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli.
"Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Bank Jakarta Raih Penghargaan Regulatory Compliance Award
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008





