EmitenNews.com - Eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dua tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp8,8 triliun, itu dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022) siang.

 

"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin. Ia didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala BPKP.

 

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini terjadi akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.

 

"Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," ujar Ketut Sumedana.

 

Penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara tahap dua dan melakukan serah terima tanggung jawab tiga tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.

 

Ketut Sumedana menyebutkan, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***