Kasus Investasi Bodong, PPATK Terima 560 Laporan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp35 T
EmitenNews.com - Ini perkembangan penelusuran aliran dana kasus investasi bodong. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang/pihak yang terlibat aksi investasi ilegal itu, hingga Selasa (5/4/2022). Nilai uang yang dibekukan mencapai Rp588 miliar. PPATK menerima 560 laporan total transaksi mencurigakan senilai Rp35,7 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menerima 560 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi itu terkait pencucian aset, pengiriman uang ke luar negeri, hingga penerimaan uang ke dalam negeri.
"Per hari ini, PPATK sudah menerima 560 laporan. Nilainya Rp35,7 triliun. Angka itu masih merupakan jumlah yang dilaporkan penyedia jasa keuangan kepada PPATK terkait investasi bodong," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Sebagai tindak lanjut, PPATK juga sudah memberikan sejumlah daftar nama mencurigakan yang patut ditelusuri kepada Bareskrim Polri. "Jika ditanya apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi, ini tidak. Jadi PPATK sejak awal sudah menyatakan, ini adalah seperti puncak gunung es. Jadi PPATK masih menelusuri terus modus-modus serupa."
Saat ini, sudah ada 8 pihak besaran yang sudah PPATK tangani. Tak hanya robot trading Fahrenheit, ada beberapa pihak lain yang PPATK cermati, identik dengan modus investasi ilegal. ***
Related News
Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana





