Kasus Investasi Bodong, PPATK Terima 560 Laporan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp35 T
                            EmitenNews.com - Ini perkembangan penelusuran aliran dana kasus investasi bodong. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang/pihak yang terlibat aksi investasi ilegal itu, hingga Selasa (5/4/2022). Nilai uang yang dibekukan mencapai Rp588 miliar. PPATK menerima 560 laporan total transaksi mencurigakan senilai Rp35,7 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menerima 560 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi itu terkait pencucian aset, pengiriman uang ke luar negeri, hingga penerimaan uang ke dalam negeri.
"Per hari ini, PPATK sudah menerima 560 laporan. Nilainya Rp35,7 triliun. Angka itu masih merupakan jumlah yang dilaporkan penyedia jasa keuangan kepada PPATK terkait investasi bodong," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Sebagai tindak lanjut, PPATK juga sudah memberikan sejumlah daftar nama mencurigakan yang patut ditelusuri kepada Bareskrim Polri. "Jika ditanya apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi, ini tidak. Jadi PPATK sejak awal sudah menyatakan, ini adalah seperti puncak gunung es. Jadi PPATK masih menelusuri terus modus-modus serupa."
Saat ini, sudah ada 8 pihak besaran yang sudah PPATK tangani. Tak hanya robot trading Fahrenheit, ada beberapa pihak lain yang PPATK cermati, identik dengan modus investasi ilegal. ***
Related News
                            Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




