Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. KPK/Gosumbar.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (RHA). Sang dirut diperiksa dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1 triliun itu.
"Hari ini pemeriksaan saksi, RHA Direktur Utama PT Taspen, terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS) untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Komisi Antirasuah telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Di luar itu, ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK. Yaitu, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Terdakwa kasus korupsi Taspen menangis, mengaku tidak ada niat mencuri
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ekiawan mengaku tak ada niat mencuri.
"Rumah, dan mobil saya disita, Yang Mulia," kata Ekiawan Heri Primaryanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Mulanya, hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang disita KPK. "Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?"
"Nggak ada Yang Mulia, itu aja," jawab Ekiawan.
Hakim mengatakan Ekiawan wajib membuktikan sumber dana untuk membeli aset itu. Hakim meminta Ekiawan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi.
"Kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim.
Ketika Hakim menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan Ekiawan. Saat itulah Ekiawan menangis dan mengklaim tak punya niat mencuri.
"Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri. Satu lagi, Yang Mulia. Kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat," ujar Ekiawan Ekiawan sambil menangis.
Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih.
Kedua terdakwa, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini terdakwa turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.
Related News

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Presiden Lantik 11 Pejabat, di Antaranya Menpora Erick Thohir

Akhirnya, Ketua KPU Batalkan Putusan Tutup Akses Dokumen Capres

Revitalisasi Pasar Kumuh di DKI, Gubernur Terapkan Sistem Digitalisasi