Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. KPK/Gosumbar.
Kosasih juga diduga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623. Kemudian, USD127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Menurut Jaksa perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Jaksa menjerat Kosasih dan Ekiawan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News
Menhub Happy Ada WFA, Memecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?





