Kasus Korupsi Anggaran Tukin Kementerian ESDM, KPK Dalami Dugaan Mengalir ke BPK

KPK Dalami Korupsi Anggaran Tukin Kementerian ESDM yang diduga untuk suap oknum BPK. dok. Republika.
EmitenNews.com - Uang hasil korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, diduga mengalir sampai ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM yang digunakan untuk menyuap pegawai BPK. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sampai puluhan miliar rupiah itu, telah menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (28/3/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan Tukin di ESDM Tahun Anggaran 2020-2022 itu. Para pelaku diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
KPK menduga, uang puluhan miliar itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka, membeli aset, hingga kebutuhan ‘operasional’. Selain itu, KPK juga menduga uang itu digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK. “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK.”
Informasi tersebut masih harus didalami KPK. Penyidik juga harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut. KPK juga akan mendalami keterkaitan dengan oknum Kementerian Keuangan. Pasalnya, pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain. Karena itu, KPK akan mendalaminya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Tukin pegawai Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.
Para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN