EmitenNews.com -Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh ANTAM.

 

ANTAM meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidaksesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.

 

"Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ia melanjutkan, pada saat itu ANTAM ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.

 

"Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan," ungkapnya.