Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa
:
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), menghukum tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kementerian Kesehatan tahun 2020. Dok. Inilah/Rizki.
EmitenNews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), menghukum tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Vonis pidana penjara untuk mereka selama 3 tahun sampai dengan 11 tahun dan 6 bulan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar.
Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang divonis 3 tahun penjara, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik selama 11 tahun penjara. Kemudian,Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim menyatakan, akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar.
Menurut hakim, dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Ahmad dan Satrio menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar, sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.
Hakim Ketua menuturkan, selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan pidana denda. Budi dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 2 bulan.
Untuk Ahmad dan Satrio dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan pidana kurungan.
Ada lagi pidana tambahan untuk Ahmad dan Satrio karena telah menerima aliran uang korupsi. Hakim Ketua menyatakan keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sedangkan, Ahmad dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





