Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Perusahaan Efek dan Aset Manajemen
:
0
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus mencari fakta hukum, dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (24/3/2021), memeriksa delapan saksi terkait perkara korupsi senilai Rp23,73 triliun itu. Mereka yang diperiksa dalam kasus korupsi dengan sembilan tersangka itu, sebagian besar berposisi sebagai direktur perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/3/2021), mengungkapkan, mereka yang diperiksa itu, S Direktur PT Surya Fajar Sekuritas, IAW Direktur Utama PT Henan Putihrai Aset Manajemen, SHW Direktur PT Shinhan Sekuritas, dan V Fund Manager PT Emco Asset Management. Lainnya, JT Direktur PT Pondok Solo Permai, SW Komisaris PT Corfina Capital, F Direktur Utama PT Aurora Aset Manajemen, dan MGWS Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Antara lain, Jimmy Sutopo Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di luar itu, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam penanganan perkara korupsi ini, pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung senantiasa memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19). Selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Semua orang wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Penyidik Kejagung, mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp23,73 triliun, terbesar dalam sejarah penindakan kasus korupsi di Tanah Air itu.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





