Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
:
0
Kasus korupsi Bank Jatim, lima terdakwa dituntut masing-masing 16 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Kejaksaan menuntut lima terdakwa kasus korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun. Kelima terdakwa diduga merugikan negara hampir Rp300 miliar.
Para terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa. Kemudian, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, serta staf Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
JPU juga menuntut kelima terdakwa agar dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Masih ada. JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda-beda.
Untuk Benny dituntut membayar Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara; Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara; Agus Rp20,04 miliar subsider 6 tahun penjara; Nisa Rp4 miliar subsider 5 tahun penjara; serta Sischa Rp3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Jaksa menilai kelima terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Yang meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar, dengan cara memperkaya masing-masing diri terdakwa. Yaitu memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.
Related News
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan
Kasus Kredit Sritex, Vonis Bebas Untuk Eks Dirut Bank BJB (BJBR)
CNG Uji Pengembangan 3 Kg, Pengganti LPG Itu Dijamin Lebih Murah
Dirjennya Terseret Kasus Suap di Bea Cukai, Begini Respon Purbaya
Luhut Datang, Pemerintah Siap Perluas Uji Bansos Digital di 42 Kota
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy





