Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. dok. SINDOnews.
Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun, tepatnya Rp8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menyebutkan, dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, Johnny Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp17,8 miliar. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran