EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo. Karena itu, JPU menuntut politikus Partai NasDem itu, dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

 

Belum cukup. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. 

 

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti pidana penjara 7,5 tahun penjara. 

 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.

 

Dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu,  jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. 

 

Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang. Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. 

 

Sedangkn untuk Yohan, JPU menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.

 

Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.