EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo. Karena itu, JPU menuntut politikus Partai NasDem itu, dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

 

Belum cukup. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. 

 

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti pidana penjara 7,5 tahun penjara. 

 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.