EmitenNews.com - Polresta Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka keempat kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, M. Haryadi Wahyudin (MHW). Tersangka keempat ini berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Yang bersangkutan, MHW, berperan sebagai PPTK. Kami lakukan penahanan pertama mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Selasa (22/7/2025).

Kepada pers, tersangka MHW yang ditemui saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram sebagai syarat penahanan menyampaikan bahwa dirinya sebagai PPTK tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan.

"Saya tidak bersinggungan langsung dengan anggaran karena saya hanya PPTK, staf di bawah bidang UKM," ujarnya.

Haryadi menyampaikan bahwa sampai kini masih menduduki jabatan fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat memberikan perlindungan hukum terhadapnya yang hanya melaksanakan tugas atas perintah pimpinan tersebut.

"Ini kan pengadaan di tengah kebencanaan, tentunya kami melaksanakan tugas atas perintah dan arahan pimpinan. Kami harap pemprov memberikan perlindungan hukum terhadap kami yang sudah melaksanakan tugas sesuai aturan," ucapnya.

Kuasa hukum MHW, Yuda Aditya Maatfa, menanggapi penahanan ini dengan menyampaikan rencana pengajuan penangguhan penahanan. "Dasar pertimbangan kami soal keluarga karena yang bersangkutan kepala keluarga yang harus menafkahi anak-anaknya."

Atas proses hukum yang berjalan ini, Yuda menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghargai setiap langkah penyidikan. "Untuk lebih lanjutnya, nanti akan kami lihat lagi di tahap lanjutan persidangan."

Dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19, penyidik Polresta Mataram telah melakukan penahanan empat tersangka. Tiga tersangka lainnya dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Mereka adalah mantan Kepala Diskop dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma (WK), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Kamaruddin (K), dan mantan Kabid UKM Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu (CTB).

Dalam pemberkasan, penyidik menjadikan penyidikan untuk empat tersangka tersebut dalam satu berkas. Dua berkas lagi milik dua tersangka lain yang belum menjalani pemeriksaan dan penahanan, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN), adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Rabiatul Adawiyah (RA).

Sejauh ini, sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka, dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***