Kasus Korupsi CSR BI, KPK Periksa Deputi Hukum Bank Indonesia

Bank Indonesia. dok. INFOnews.
EmitenNews.com - Setelah sempat mangkir, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Irwan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (26/5/2025). Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Ini penjadwalan ulang terhadap Irwan, setelah tidak memenuhi pemeriksaan pada Kamis (22/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, memastikan kali ini Irwan sudah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. Terhadap dua anggota DPR itu didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 31 Desember 2024 menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
Mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.
Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.
"BI bukan bank yang profit. Bukan yang menghasilkan keuntungan, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," sebutnya.
Sebelumya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat BI. Mereka, Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.
Dari OJK, penyidik telah memanggil Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono; dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024.
KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat OJK yaitu Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK periode 2020 hingga sekarang, Dhira Krisna Jayanegara; Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi. Serta, Anggota Badan Supervisi OJK, Mohammad Jufrin.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
"Yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadi. Ada ke rekening saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.
Sejauh ini, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini, meski telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. ***
Related News

Perkuat Kemitraan Dagang, Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-2 ASEAN-GCC

BPK Selamatkan Rp43,4 Triliun, di Antaranya dari Potensi Kerugian

Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025, Jumat 6 Juni

Sektor Maritim Andalan, Target Pemerintah Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Ajak Diskusi BUJT, Pemerintah akan Bahas Skema Diskon Tarif Tol

KTT ASEAN-GCC, Prabowo Nilai Penting Jaringan Bisnis Industri Halal