Kasus Korupsi di Kementan, Jadi Tersangka KPK, SYL Langsung Gugat Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Salah satu di antaranya, mantan menteri pertanian itu. Dalam pemanggilan pemeriksaan, Rabu (11/10/2023), hanya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang hadir. Berkaitan dengan status hukumnya, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengungkapkan, penyidik KPK memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa. Tetapi, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang datang. Usai menjalani pemeriksaan ia langsung ditahan.
Dua tersangka lainnya, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya, sudah memberitahukan ketidakhadiran masing-masing.
"Memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus korupsi di Kementan, penyidik KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang.
Menyikapi status hukumnya, Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, yang teregister dalam nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers, Rabu (11/10/2023), Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Meski Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut, tetapi sudah terkonfirmasi, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertamanya Senin, 30 Oktober 2023. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG