Kasus Korupsi di Kementan, KPK Dalami Temuan Uang Rp30 Miliar di Rumah Dinas Mentan
Penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian. dok. iNews.
Untuk Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menuding SYL menggunakan uang korupsi itu, untuk kepentingan pribadi, dan kelurga. ***
Related News
Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa





