EmitenNews.com - Banyak yang bakal tidak tenang hari-hari ini di Kementerian Pertanian. Itu yang kemungkinan besar terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul uang senilai Rp30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Uang yang kabarnya terkumpul dalam sejumlah amplop itu, berisi nama pejabat di lingkungan Kementan, berhubungan dengan kasus suap menyuap.

 

Dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal mendalami asal usul uang itu. Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp30 miliar itu, dari penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul, di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). 

 

"Terkait temuan Rp30 miliar itu, tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, darimana uang itu berasal?" kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). 

 

Alexander Marwata menambahkan, analisis atas temuan-temuan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ini masih terus berlanjut. Pasalnya, sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), Syahrul tidak mungkin menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing. 

 

KPK juga tidak yakin uang miliaran dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan di rumah dinas Syahrul itu merupakan sisa uang perjalanan dinas di luar negeri. Kecuali yang bersangkutan sering bepergian ke luar negeri, atau dinas ke luar negeri, sehingga kadang-kadang masih ada sisa mata uang asing. Tetapi, kalau pun ada, jumlahnya tidak akan sebanyak itu. 

 

Seperti diketahui Syahrul Yasin Limpo salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi di Kementan, sejak Rabu (11/10/2023). Dua lainnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya sudah ditahan di rumah tahanan KPK, untuk memudahkan penyidikan kasus korupsi di Kementan.

 

Ketiga tersangka dijerat dalam kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

 

Syahrul, Kasdi, dan Hatta, diduga menerima uang setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 miliar, dan masih mungkin bertambah, sesuai hasil pemeriksaan lebih jauh nanti. 

 

Penyidik KPK menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.