Kasus Korupsi di Sulsel, Perantara Suap Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
:
0
EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menilai mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan itu, terbukti bersalah sebagai perantara atas suap oleh terpidana Agung Sucipto kepada terdakwa Nurdin Abdullah senilai Rp2,5 miliar. Sidang vonis untuk Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah ditunda sampai Senin (29/11/2021) malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).
Majelis hakim menyebutkan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Vonis ini dianggap lebih ringan bila dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari segi denda, yakni penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan disiarkan secara virtual di YouTube KPK ini disebutkan juga, apabila Edy Rahmat tidak dapat membayar denda Rp 200 juta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan Edy selama 2 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan, Edy Rahmat ikut serta dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan pidana suap oleh Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Zaenal menyebutkan, dalam perkara ini Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Dari fakta persidangan, kata dia, Edy Rahmat adalah perantara dan mendapat perintah dari (Gubernur Sulsel), Nurdin Abdullah.
Berkaitan dengan vonis terhadap kliennya, pengacara Abdimanaf Mursaid mengatakan, putusan majelis hakim sangat bertentangan dengan pledoi yang ia bacakan pekan lalu. Kliennya, Edy Rahmat mengaku hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel saat itu. Karena tidak bisa menolak perintah dari atasannya itu, dalam pledoinya, Edy Rahmat meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Apa yang disebutkan, bertentangan dengan pledoi kami yang sudah dijelaskan tentang fakta pernyataan saksi dan apa yang sebenarnya di lapangan. Itu 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya Edy Rahmat bebas. Begitu,” kata penasehat hukum Edy Rahmat, Abdimanaf Mursaid.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





