EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mentapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Menanggapi perkembangan baru kasus Garuda Indonesia itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penetapan dua tersangka baru itu, hasil kolaborasi semua pihak.


"Ini bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah, dan tentu dikelola secara profesional, transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," kata Menteri BUMN Erick Thohir, di sela mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia itu, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).


Menurut Erick Thohir, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BPKP, dan Kementerian BUMN untuk memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah berjalan maksimal. "Program bersih-bersih BUMN ini bukan hanya menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana dengan program ini kami memperbaiki sistem di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN."


Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Kedua orang tersangka itu, Emirsyah Satar, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.


"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru. Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).


Jaksa Agung menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK."


Dalam kasus ini, sebelumnya, Kamis (24/2/2022), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.


Ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012. ***