Kasus Korupsi Jiwasraya, Wanaartha Life Berharap Kejagung tidak Kasasi

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Bentjok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8/2021). Bentjok dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG