Kasus Korupsi Jiwasraya, Wanaartha Life Berharap Kejagung tidak Kasasi
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Bentjok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8/2021). Bentjok dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. ***
Related News
Tanggap Darurat Gempa Magnitudo 6,2 di Garut, 267 Rumah Warga Rusak
PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu untuk Tambah Pasokan Gula
2023 Batal, UEA Dukung Indonesia Helat Piala Dunia 2027
CSIS Mencatat, 138 Legislator DPR Terhubung dengan Dinasti Politik!
Kasus Malaria di Indonesia Tergolong Tinggi, Nomor Dua di Asia!
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya!