EmitenNews.com - Ini hasil laporan masyarakat yang proaktif mencegah tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda menjadi tersangka korupsi, dan ditahan. Dia diduga terlibat korupsi terkait kerja sama batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. KPK menahan Sarimuda hari ini, di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

 

"Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (21/9/2023).

 

Kasus ini bermula ketika PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Kegiatan perusahaan daerah itu berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

 

Sarimuda menjadi Dirut PT SMS sejak 2019. Sayangnya, dengan jabatannya itu Sarimuda diduga membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI Persero. Termasuk dengan sejumlah konsumen, yaitu perusahaan pemilik batu bara atau pemegang izin usaha pertambangan.

 

"Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," kata Alexander Marwata.

 

PT SMS juga bekerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. KPK menduga selama 2020 sampai 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pencairan uang dari perusahaan dengan membuat tagihan fiktif. Pencairan uang itu diduga tidak seluruhnya dibayarkan ke vendor, tapi malah masuk kantong Sarimuda untuk keperluan pribadi.

 

Penyidik menduga dari setiap pencairan cek bank bernilai miliaran Rupiah, Sarimuda lewat orang kepercayaannya mengambil ratusan juta untuk dirinya. Uang disalurkan secara tunai, maupun lewat perusahaan milik anggota keluarganya.

 

"Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar," kata Alexander Marwata. ***