EmitenNews.com - Dalam penanganan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 300 biro penyelenggara haji. Pemeriksaan terhadap para penyelenggara ibadah haji khusus itu, tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Biro-biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Komisi Antirasuah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Meski belum juga mengumumkan tersangka kasus ini, untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dua lainnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.