EmitenNews.com - Vonis 9 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai terdakwa bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.  

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Dalam vonisnya majelis hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Hakim meyakini secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini, mencapai USD2,732,816,820.63 (USD2,7 miliar) serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.

Soal dakwaan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun, dalam putusannya hakim tidak setuju. Karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan. 

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***