EmitenNews.com - Ini perkembangan kasus korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, yang persidangannya terus berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan total nilai Rp25 miliar. Aset yang disita tersebut berupa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) hingga truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM). Penyitaan berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat kedua perusahaan.


"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).


Dalam persidangan itu, urai Ali Fikri, jaksa KPK menemukan fakta soal aset yang diduga terkait perkara yang menjerat keduanya. Aset tersebut jika ditotal senilai Rp25 miliar. Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. "Sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan."


Aset yang disita oleh jaksa KPK antara lain:

  1. Satu bidang tanah seluas 263 m2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
  2. Peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya serta 6 unit sumur monitor;
  3. Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor; dan
  4. 1 unit mobil truk merek HINO.

 

Penyitaan itu telah mendapat persetujuan majelis hakim sebelumnya. Berdasarkan persetujuan itu, pada Selasa (16/8/2022) jaksa bergerak melakukan penetapan penyitaan. 


Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi, dan karena itu diminta membayar denda masing-masing Rp900 juta oleh jaksa KPK. Keduanya diyakini merugikan negara hingga Rp313 miliar pada pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.


Selain itu, jaksa juga mengharuskan keduanya membayar uang pengganti. Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp44, 6 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati harus membayar uang pengganti Rp49,9 miliar.


Sebelumnya, jaksa menyebut PT Nindya Karya telah menyerahkan Rp44 miliar kepada KPK. Kemudian jaksa meminta hakim agar uang tersebut dijadikan pembayaran uang pengganti.


Untuk PT Tuah Sejati, menurut jaksa KPK, jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang.


Kemudian, jaksa juga meminta hakim menetapkan uang Rp9,1 miliar dan aset PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.


Jaksa KPK meyakini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan negara Rp 313 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011. ***