Kasus Korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati, KPK Sita SPBU-Truk BBM Senilai Rp25 Miliar
:
0
KPK. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ini perkembangan kasus korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, yang persidangannya terus berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan total nilai Rp25 miliar. Aset yang disita tersebut berupa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) hingga truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM). Penyitaan berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat kedua perusahaan.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dalam persidangan itu, urai Ali Fikri, jaksa KPK menemukan fakta soal aset yang diduga terkait perkara yang menjerat keduanya. Aset tersebut jika ditotal senilai Rp25 miliar. Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. "Sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan."
Aset yang disita oleh jaksa KPK antara lain:
- Satu bidang tanah seluas 263 m2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
- Peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya serta 6 unit sumur monitor;
- Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor; dan
- 1 unit mobil truk merek HINO.
Penyitaan itu telah mendapat persetujuan majelis hakim sebelumnya. Berdasarkan persetujuan itu, pada Selasa (16/8/2022) jaksa bergerak melakukan penetapan penyitaan.
Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi, dan karena itu diminta membayar denda masing-masing Rp900 juta oleh jaksa KPK. Keduanya diyakini merugikan negara hingga Rp313 miliar pada pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Selain itu, jaksa juga mengharuskan keduanya membayar uang pengganti. Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp44, 6 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati harus membayar uang pengganti Rp49,9 miliar.
Sebelumnya, jaksa menyebut PT Nindya Karya telah menyerahkan Rp44 miliar kepada KPK. Kemudian jaksa meminta hakim agar uang tersebut dijadikan pembayaran uang pengganti.
Untuk PT Tuah Sejati, menurut jaksa KPK, jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





