Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Mantan Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso ditahan KPK. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Hendi Prio Santoso ditahan. Penyidik KPK, Rabu (1/10/2025), menetapkan Dirut MIND ID 2021-Maret 2025 itu, sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy.
"Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu.
Pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energy 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Sekitar 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan selaku Komisaris Inti Alasindo Energy meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energy untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara.
BUMN bidang usaha niaga gas bumi itu, didekati untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.
Dengan kedekatan Hendi dan Yugi Prayanto, terjadi pertemuan dengan Arso untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy.
Tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso, Iswan dan Danny selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.
KPK menjerat Hendi melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendi Prio Santoso memiliki rekam jejak panjang dalam memimpin Badan Usaha Milik Negara. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PGN pada Juni 2007 hingga April 2017. Ia memimpin BUMN gas itu selama 9 tahun 11 bulan.
Tak berselang lama, Hendi diangkat menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) pada September 2017. Di sini ia menjabat hingga Oktober 2021.
Selepas dari Semen Indonesia, Hendi Prio Santoso menjadi Direktur Utama MIND ID pada Oktober 2021-Maret 2025. MIND ID merupakan holding industri pertambangan Indonesia milik BUMN. MIND ID menaungi beberapa perusahaan, termasuk PT Antam Tbk; PT Bukit Asam Tbk; PT Freeport Indonesia; PT Inalum; dan PT Timah Tbk. ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Evaluasi MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah