EmitenNews.com - Pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dijadwal ulang. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa politikus Partai NasDem itu, sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Pemeriksaan dijadwal ulang pada Selasa (14/2/2023).


"Tim Jampidsus mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran saksi JGP untuk diperiksa pada pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/2/2023).

 

Menkominfo Johnny Plate berhalangan hadir karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Pers Nasional di Medan, di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Menteri Johnny diharuskan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 13 Februari 2023.

 

"Alasan yang disampaikan oleh beliau, yaitu hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.

 

Yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ketut mengatakan Johnny bersedia hadir untuk diperiksa pada 14 Februari 2023. Kejagung juga akan melayangkan pemanggilan kembali kepada Johnny pada 14 Februari 2023. "Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi hari ini beliau tidak jadi di periksa."

 

Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

 

Sebelumnya, kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjelaskan secara singkat terkait rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus BTS Kominfo tersebut. Ia meminta pers bersabar menunggu perkembangan kasus tersebut. Ia menjelaskan Kejagung sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

 

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan sehat. Akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.