Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan, alias fiktif. Melainkan digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan. Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama.”
Penyidik Kejagung menduga Destiawan Soewardjono melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Kejagung. ***
Related News
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan





