Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan, alias fiktif. Melainkan digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan. Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama.”
Penyidik Kejagung menduga Destiawan Soewardjono melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Kejagung. ***
Related News
Tata Kelola Air Bermasalah, Indonesia Dorong Empat Inisiatif di WWF
Teknologi Internet Starlink Elon Musk Diuji Coba di IKN Nusantara
Bonus Demografi Terancam, Pemerintah Perlu Kembangkan Pelatihan Kerja
Mampu Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Bukti Kebangkitan Energi Nasional
Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, JJC Jamin Aman Terkendali
Menko Muhadjir Effendy Ikut Soroti Kenaikan UKT!