Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300T

Terdakwa Harvey Moeis. dok. BeritaSatu.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menilai terjadi kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara. ***
Related News

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh

Bekukan Izin TikTok, Komdigi Catat Sejumlah Dosa Platform Digital Itu

Saatnya Anak Muda Beli Rumah, Mari Dengar Penjelasan Mendagri Tito

Soal 165 Komisaris BUMN dari Politikus, Ini Harapan Puan Maharani

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman