EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Penetapan tersangka itu keluar setelah komisi antirasuah memeriksa PNS dengan karier cemerlang itu, di KPK, Kamis (14/3/2024).

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/3/2024), Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan dugaan korupsi proyek tersebut mencapai Rp121 miliar. Sejauh ini kerugian negara dari kasus ini, masih dalam proses penghitungan. 

"Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung. Namun, sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pengadaan proyek itu, terkait dengan penyediaan perlengkapan untuk rumah jabatan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan untuk rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Indra Iskandar tidak sendiri. Dalam kasus ini, penyidik KPK disebut-sebut juga menetapkan tersangka untuk sejumlah orang. Di antaranya, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Lainnya, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Tetapi, sat dikonfirmasi wartawan soal nama-nama tersangka itu, Ali Fikri tidakmau berbicara banyak. Nama-nama tersangka, kata dia, akan diumumkan secara resmi pada saat penyidikan cukup. ***