Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. dok. Inilah.
EmitenNews.com - Dalam pemeriksaan Kamis (28/8/2025), Fuad Hasan Masyhur menjelaskan posisi perusahaannya dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pemilik travel haji dan umrah Maktour itu, membantah tudingan pihaknya mendapatkan kuota haji khusus tambahan hingga ribuan. Bos Maktour itu juga menyebut bertemu dengan asosiasi haji di kantornya sebatas silaturahim.
"Kami memberikan penjelasan. Insyaallah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus," kata mertua Menpora Dito Ariotedjo itu setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Fuad juga mengatakan tidak ada penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor travel-nya. "Nggak ada itu."
KPK menaikkan kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka.
Peningkatan status hukum kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu, setelah sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), penyidik KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK melakukan cegah tangkal tiga pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri termasuk Fuad.
Lainnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut. Seorang lagi, mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.
Untuk kepentingan penyidikan KPK juga sudah menggeledah kantor sebuah pihak swasta pada Kamis (14/8/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta dimaksud adalah kantor Maktour.
Rupanya, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yang kemudian dibantah Fuad saat diperiksa KPK, kemarin.
"Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak swasta Biro Perjalanan Haji dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Jika dirunut, perkara ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi.
Kemudian, berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas.
Sedangkan kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
KPK menduga pembagian 50:50 itu, melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi tersebut membuat dana haji yang seharusnya masuk kas negara beralih ke travel swasta.
Masih dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar USD2.600-USD7.000 per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.
Sementara itu, pada pemeriksaannya, Gus Yaqut memastikan, pelaksanaan haji di era kepemimpinan di Kemenag sudah berjalan sesuai aturan. Ia mengaku bersyukur karena telah mendapat kesempatan memberikan penjelasan, dan konfirmasi atas apa yang sebenarnya terjadi. ***
Related News

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Efisiensi, Presiden Minta Kurangi Perjalanan Dinas dan Kunjungan Kerja

Prabowo: Pemerintahan yang Tak Bersih dan Adil Takkan Berhasil

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan

Putusan Terbaru MK, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan