EmitenNews.com - Dalam pemeriksaan Kamis (28/8/2025), Fuad Hasan Masyhur menjelaskan posisi perusahaannya dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pemilik travel haji dan umrah Maktour itu, membantah tudingan pihaknya mendapatkan kuota haji khusus tambahan hingga ribuan. Bos Maktour itu juga menyebut bertemu dengan asosiasi haji di kantornya sebatas silaturahim.

"Kami memberikan penjelasan. Insyaallah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus," kata mertua Menpora Dito Ariotedjo itu setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Fuad juga mengatakan tidak ada penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor travel-nya. "Nggak ada itu."

KPK menaikkan kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka. 

Peningkatan status hukum kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu, setelah sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), penyidik KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK melakukan cegah tangkal tiga pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri termasuk Fuad.

Lainnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut. Seorang lagi, mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.

Untuk kepentingan penyidikan KPK juga sudah menggeledah kantor sebuah pihak swasta pada Kamis (14/8/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta dimaksud adalah kantor Maktour.

Rupanya, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yang kemudian dibantah Fuad saat diperiksa KPK, kemarin.

"Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak swasta Biro Perjalanan Haji dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).