EmitenNews.com - Dituding korupsi Lin Che Wie keberatan. Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya itu, mengajukan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lin Che Wei salah satu dari lima tersangka kasus korupsi dalam penerbitan persetujuan CPO periode Januari – Maret 2022.


Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022), Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, alasan kliennya mengajukan eksepsi karena menganggap surat dakwaan JPU error in persona atau keliru.


Menurut Lelyana Santosa, kedudukan Lin Che Wei adalah sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan. Sebagai mitra diskusi, Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapa pun.


Yang tidak kalah penting untuk dicatat, Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban DMO. Apalagi untuk menerbitkan persetujuan ekspor, seperti yang selalu disampaikannya dalam rapat-rapat pembahasan. Hal itu, kata Lelyana, sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. “Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa."


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022), mengungkapkan, lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus izin ekspor CPO itu, merugikan keuangan negara Rp6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,31 triliun. Total jumlah kerugian negara mencapai Rp18,35 triliun.


Dalam perkara yang kerap disebut kasus mafia minyak goreng ini, Lin Che Wei menjadi terdakwa bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit.


Ketiganya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. ***