EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kasus hunian mangkrak di Meikarta. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Ia mengatakan OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.

 

"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (19/2).

 

Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

 

"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," ungkap Iwan.

 

Iwan mengatakan, PUPR telah menyiapkan beberapa langkah yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Kata Iwan, ada lima langkah lain yang dilakukan PUPR.

 

Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis. Kedua, Iwan menyebut pihaknya mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah agar kebijakan, pengawasan, serta pembangunan bisa termonitor.

 

"Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.

 

Keempat, PUPR bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK atau penegak hukum. Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.