EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kasus hunian mangkrak di Meikarta. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Ia mengatakan OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.

 

"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (19/2).

 

Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.

 

"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," ungkap Iwan.