EmitenNews.com - Jangan main-main dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar. Pihaknya menemukan produk mereka tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

"Volumenya tidak sesuai. Seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman, di sela inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Ternyata dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat itu, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Minyak goreng subsidi itu, dijual lebih mahal. Melampaui harga eceran tertinggi (HET), Rp15.700 per liter.

MinyakKita yang melanggar aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, Mentan mengemukakan temuannya itu, merupakan pelanggaran serius, yakni MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Di luar itu, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tentu tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup, atau diberhentikan operasionalnya.

Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

Tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Mentan sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” kata Andi Amran Sulaiman.