Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
:
0
Bareskrim Polri tangkap Direktur N Co Living Bali, Reindy. Dok, Metro TV.
EmitenNews.com - Tertangkap sudah Direktur N Co Living Bali, Reindy. Tim Bareskrim Polri menangkap R berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali. Peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026), mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka dari penangkapan tersebut. Mereka terdiri atas pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA, penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.
"Hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R. Akhirnya, pada Senin (6/4), tim menangkap R dan membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.
Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026) mengatakan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.
"Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living berinisial SW, pelaku Desu, Doni dan pelaku NGR alias Ajik di N Co Living by NIX pada Juli 2025. Yang diedarkan narkotika berupa inex dan ketamin," kata Eko.
Related News
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M
Integrasi Sustainability dan AI Jadi Kunci Ketahanan Bisnis Perusahaan
Harga Minyak Dunia USD108, Menteri Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tetap
Langkah Nyata CBI Group dan SSMS Ringankan Beban Tim Gabungan Karhutla
BSN Serbu Bandung, Layanan Digital Masuk Merchant





