Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Vonis 3 Tahun Untuk Hendra Kurniawan
:
0
Hendra Kurniawan divonnis 3 tahun penjara, dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tiga tahun penjara untuk Hendra Kurniawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, terbukti bersalah. Ia dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan denda Rp20 juta," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra, dalam menjatuhkan putusan. Yang memberatkan, pejatan Brigjen Polisi itu, dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG





