EmitenNews.com - Tiga tahun penjara untuk Hendra Kurniawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, terbukti bersalah. Ia dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan denda Rp20 juta," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

 

Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra, dalam menjatuhkan putusan. Yang memberatkan, pejatan Brigjen Polisi itu, dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

 

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

 

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.