Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terhitung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Sejauh ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepada pers, Kamis (20/11/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak.
Salah seorang di antaranya mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD) yang rumahnya beberapa waktu lalu digeledah.
Lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette Ning Dijah Prananingrum diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sedangkan Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. Pencegahan tersebut berlaku 14 November 2025-14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi pajak 2016-2020 itu, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya rumah KD.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Senin (17/11/2025).
Anang Supriatna mengatakan kasus korupsi pajak ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Iya naik sidik,” ucap Kapuspenkum.
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan adanya permintaan Kejaksaan Agung untuk mencegah lima orang yang tersangkut dugaan korupsi pajak periode 2016-2020), agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal," kata Yuldi Yusman. ***
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M





