Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
:
0
Jumpa pers kasus pembiayaan fiktif LPEI Rp728 miliar Polri tetapkan enam tersangka. Dok. NTVnews.
EmitenNews.com - Kasus pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) mengakibatkan kerugian negara mencapai USD43.617.739, atau sekitar Rp728 miliar. Dari proses penyidikan berawal pada 22 Januari 2025, Polri menetapkan total enam orang tersangka berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
“Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Berdasarkan penghitungan yang diterima tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739," ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Penyidik menduga pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000. Sayangnya, terjadi penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Seharusnya, pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT DST. Namun, pencairan terus berproses hingga mencapai Rp45 miliar dan USD4.125.000. Akibatnya, terjadi kredit macet sebesar USD9 juta atau berstatus kolektibilitas 5.
Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ucap Totok.
Kortastipidkor Polri menduga, pemberian pembiayaan tersebut mengandung penyimpangan. Seharusnya pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT MIF, tetapi nyatanya terus berproses sampai pencairan mencapai USD47.500.000.
Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada user, ini fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, ini juga tidak dilakukan.
Kondisi itu pada akhirnya berakibat pada macetnya pembiayaan sebesar USD43.617.739,13.
Penyidikan yang bermula sejak 22 Januari 2025, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka, FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012–2018;
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





