Kasus Pemerasan TKA, KPK Dalami Sampai Era Menaker Cak Imin
:
0
Empat dari delapan tersangka kasus pemerasan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Dok. Detiknews/Fadil.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri bukti praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum tahun 2019. Itu berarti penyelidikan pendalaman terhadap dugaan praktik pemerasan izin TKA pada masa kepemimpinan Menaker Muhaimin Iskandar (2009–2014) atau Cak Imin dan Hanif Dhakiri (2014–2019).
Fokus penyidikan saat ini, pada periode 2019–2024 atau era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Namun, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pemerasan pada tenaga kerja asing juga sampai pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019).
Hari ini, Selasa (30/9/2025), pendalaman bukti dilakukan dengan memeriksa dua saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya, Muhammad Tohir alias Doni (swasta/agen TKA) dan Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman).
"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan RPTKA tidak hanya terjadi pada periode 2019–2024, melainkan telah berlangsung sejak 2012. Tiga menteri yang menjabat pada periode itu adalah Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziah (2019–2024). Seluruhnya politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut guna dimintai klarifikasi.
“Kemudian, terkait menteri, apakah ada potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama, dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, dengan nilai aliran dana mencapai Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024.
Para tersangka sudah ditahan sejak Juli 2025 yakni:
Related News
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini





