EmitenNews.com - Ada negosiasi antara (mantan) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP) terkait rekayasa nilai pajak. Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar, mengungkapkan hal tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).


Sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno Aji, yang didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp15 miliar dan SGD4 juta atau senilai Rp57 miliar.


Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian, Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.


Atas pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri, saksi Yulmanizar mengungkapkan ada kesepakatan antara mantan pejabat DJP terkait rekayasa kewajiban pajak PT GMP tahun 2016. Keduanya bersepakat Rp15 miliar sebagai fee merekayasa pajak. Jadi, wajib pajak bersedia membayar kepada negara Rp20 miliar, dan memberikan  commitment fee untuk mengakali kewajiban pajak itu Rp15 miliar.


Yulmanizar menceritakan, fee diperuntukkan bagi tim pemeriksa pajak, Angin Prayitno, dan Dadan Ramdani, Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, yang juga terdakwa dalam sidang ini.


Sebelum sampai pada kesepakatan Rp15 miliar, ada negosiasi fee oleh Angin Prayitno. Ternyata, sebelumnya fee itu senilai Rp10 miliar. Nilainya menjadi Rp15 miliar setelah Angin meminta, sengan menaikkan angka fee itu.


"Setelah ketemu nilai pajak PT GMP untuk tahun 2016 sebesar Rp20 miliar, kemudian nilai tersebut dilaporkan ke pimpinan, menurut penyampaian Wawan Ridwan bahwa Direktur, Angin Prayitno Aji menginginkan fee yang seharusnya Rp10 miliar dinaikkan. Betul?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan.


"Betul. Kita panggil konsultannya ke kantor Rian dan Aulia. Disampaikan dengan tim, supervisor yang sampaikan bahwa ada kenaikan fee-nya," jelas Yulmanizar.


Yulmanizar mengakui, sekitar Februari 2018 mengambil sendiri fee Rp15 miliar yang disepakati Angin Prayitno dengan PT GMP. Uang Rp15 miliar diletakkan dalam kardus. "Kardus-kardus berisi uang. Saya lupa berapa kardus. Mobil saya penuh. Dari depan sampai belakang penuh (kardus)."


Setelah menerima uang itu, Yulmanizar kembali ke rumahnya di Bogor. Esok harinya, ia menukarkan uang tersebut dalam pecahan dolar Singapura sekitar SGD 1,3 juta. Dalam persidangan, Yulmanizar mengaku mendapat fee, tapi tidak menjelaskan rinci berapa nilainya. Dia mengaku uang fee yang diterimanya dibelikan sejumlah tanah dan bisnis.


Yulmanizar juga berjanji akan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari rekayasa pajak itu ke KPK. "Nanti saya serahkan. Ada komitmen saya akan serahkan ke KPK." ***