EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus menelisik penyelewengan di bidang perpajakan. Penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam perkara dugaan korupsi memanipulasi kewajiban pembayaran wajib pajak tahun 2016-2020. Untuk memperjelas duduk soalnya, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 40 saksi dalam perkara itu. 

Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (26/11/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa eks Dirjen Pajak yang juga eks Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, pada Selasa (25/11/2025). Pemeriksaan berlangsung hingga malam.

Penyidik juga memeriksa seorang lainnya, yakni BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. 

”Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi, atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna, Rabu.

Kejagung sudah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus pajak

Pada Selasa (25/11/2025), Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

"Ya, lebih dari lima titik yang digeledah. Mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," kata Anang Supriatna kepada pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa. 

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita mobil Alphard dan dua motor gede (moge). Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. 

Barang sitaan itu kini sudah diamankan oleh tim penyidik pidana khusus, di tempat semestinya. 

Anang enggan menjawab apakah barang-barang sitaan itu merupakan milik lima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. "Pokoknya terkait secara keseluruhan saja. Terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengurangan perpajakan ini."