Kasus Penipuan KSP Indosurya, Menko Polhukam Harap Pelaku Utamanya Dihukum Setimpal

KSP Indosurya. dok. Monitor Indonesia.
Karena itu, Fadil Zumhana menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp106 triliun.
Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman 20 tahun penjara kepada tersangka utama Henry Surya. Jaksa juga menuntut agar ketua KSP Indosurya itu, diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol