Kasus Penipuan KSP Indosurya, Menko Polhukam Harap Pelaku Utamanya Dihukum Setimpal

KSP Indosurya. dok. Monitor Indonesia.
Karena itu, Fadil Zumhana menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp106 triliun.
Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman 20 tahun penjara kepada tersangka utama Henry Surya. Jaksa juga menuntut agar ketua KSP Indosurya itu, diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset