Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Kerugian Korban Ratusan Miliar
:
0
EmitenNews.com - Besar juga daya rusak Hendry Susanto. Kerugian yang dialami korban tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit itu, mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Direktur PT FSP Akademi Pro, penyelenggara robot trading Fahrenheit itu, dengan ancaman hukuman 24 tahun penjara.
“Jumlah kerugian kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit oleh Hendry Susanto itu diperkirakan ratusan miliar. Nilai persisnya masih terus ditelusuri, ditracing penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya akan menggandeng para ahli untuk bisa menghitung kerugian dari para korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hendry Susanto tersebut. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total para korban.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah dokumen yang diduga bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh Hendry Susanto. Jadi, selain menangkap, dan menahan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen terkait tindak pidana itu.
Hasil penyelidikan menyebutkan, PT FSP Akademi Pro milik Hendry Susanto tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. PT Lotus Global Buana bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Bappebti,” katanya.
Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit.
Selain Hendry Susanto, penyidik juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Modus para tersangka mempromosikan robot trading itu melalui media sosial.
Para member yang menjadi korban menginvestasikan uangnya pada akun trading Fahrenheit dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka inisial D. Jumlah korban investasi bodong ini lebih dari 100 orang. Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban. Pihak kepolisian yang masih terus menyelidiki kasus ini, memperkirakan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. ***
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





