Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Dalam proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Herry Tho, anak buah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
Herry adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021 sampai sekarang sekaligus Manajer Keuangan PT Dosni Roha pada 2018 hingga 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Penyidik juga memeriksa Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Materi pemeriksaan kedua saksi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
KPK mendalami apakah pendistribusian bansos beras di lapangan telah sesuai kontrak kerja antara perusahaan milik Rudi Tanoe dan Kementerian Sosial. Perusahaan tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. Penelusuran telah dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan terbaru Sulawesi Selatan.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyebut dugaan korupsi ini melibatkan (mantan) Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto. Juga Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DNR Logistics. Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, Rudi Tanoe, bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan serta pelaksanaan penyaluran bansos beras tahun 2020. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis memadai, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.
Para pihak diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional. Mereka juga diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan. Penyaluran bansos yang seharusnya mencapai tingkat RT atau RW disebut hanya terealisasi hingga tingkat kelurahan atau desa.
Akibat perbuatan tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi. Selisih antara nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang termasuk sebagai kerugian negara.
Kemudian, KPK menyebut proyek tersebut memperkaya PT DNR Logistics Rp108,487 miliar. Dari jumlah itu, Rp101,01 miliar disetor ke PT Dosni Roha Indonesia Tbk melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNR Logistics.
KPK kemudian menjerat Rudi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News
Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026
Pemudik Terbanyak Diprediksi Dari Jabar, Tujuan Jateng
Handover Dipercepat, Tahun Ini Seluruh Operator Whoosh Tenaga Lokal
Agresif! BSN Resmi Ekspansi Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah
PTPP Inisiasi 5 Program Strategis Infrastruktur Vital di Aceh





