Kasus Proyek Jalan Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ahmadi Noor Supit. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2015 itu, diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025). KPK mendalami proses penganggaran proyek pembangunan jalan yang dilakukan di Badan Anggaran DPR RI itu.
Dalam keterangannya Rabu (10/9/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik perlu mengetahui proses penganggaran yang dilakukan Banggar DPR RI. Pasalnya, pembangunan jalan yang berujung pada kasus korupsi itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr ANS selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015. Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK,” kata Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan ini, KPK tak hanya mendalami keterangan pemerintah daerah, namun turut memeriksa beberapa pihak di pemerintah pusat.
Sejauh ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak di Kalimantan Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi terkait kasus korupsi peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah itu. Ria Norsan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan bupati Mempawah.
“Sudah kita panggil yang bersangkutan dan kita konfirmasi beberapa hal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
KPK menduga Ria Norsan mengetahui penganggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Mempawah. Dugaan tersebut kini tengah diusut oleh KPK. KPK menduga bahwa setiap pekerjaan proyek, di kabupaten, atau daerah, kepala daerah pasti mengetahui, baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. ***
Related News
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI





