EmitenNews.com - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum menjadi saksi meringankan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

 

Penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat mengungkapkan, kliennya sejak awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta, dan membongkar semuanya sampai peran jenderal bintang dua (Irjen Teddy Minahasa).

 

Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan. Daniel mengatakan, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi. 

 

Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Linda Pujiastuti juga mengungkapkan keinginan yang sama. Tim kuasa hukumnya menyampaikan hal itu, usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti. "Sebelum membacakan nota pembelaan, dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara."

 

Saat ditanya hakim Jon Sarman Saragih, apakah akan disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?, jawabannya sama dengan pihak Dody Prawiranegara. Pengacara Adriel Viari Purba menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah. 

 

Mengenai jadwal pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa, majelis hakim memutuskan, agenda itu bakal digelar pada 5 April 2023. "Sidang berikutnya, Rabu, 5 April 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa."

 

Menurut jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti, atau Anita, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. 

 

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. AKBP Dody sempat menolak. Namun, karena takut, akhirnya Dody menyanggupi permintaan Irjen Teddy itu. 

 

Setelah itu, Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang kemudian menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.