Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC

Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan, Senin (27/3/2023), Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara, dan untuk Linda Pujiastuti 18 tahun. Rencana kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 5 April 2023. ***
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu