Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi JC
:
0
Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Ajukan Permohonan jadi Justice Collaborator. dok. detiknews.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan, Senin (27/3/2023), Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara, dan untuk Linda Pujiastuti 18 tahun. Rencana kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 5 April 2023. ***
Related News
Tolak Usulan JK soal Kenaikan Harga BBM, Banggar DPR: APBN Masih Kuat!
Kebijakan WFH Diprediksi Pacu Kebutuhan Listrik
Komdigi Gandeng Startup AI Bidik Judi Online
Akomodir Kebutuhan Rakyat Kecil, Beras SPHP Kemasan 2Kg Jadi Opsi
Sambangi Putin, Prabowo Bahas Isu Strategis
Sempat Ngumpet, KPK Gelandang Bupati Tulungagung





