Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual
Eks penyidik KPK Novel Baswedan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih serius dalam penanganan kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendorong KPK menjerat korporasi dan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana PT Blueray yang diduga kuat melibatkan aktor intelektual di balik layar.
Seperti ditulis Inilah, Selasa (24/2/2026), Novel Baswedan meminta KPK menemukan pemilik sebenarnya dari PT Blueray yang melakukan praktik korupsi bersama dengan pejabat Bea Cukai. Ia mengaku mendengar dari kalangan pelaku usaha yang berkaitan dengan ekspor-impor bahwa Gito Huang adalah aktor intelektual dan beneficial owner dari PT Blueray.
Modus penggunaan orang lain sebagai tameng, menurut Novel, adalah trik usang para pemain lama agar aktor aslinya tak tersentuh hukum saat kasus meledak.
“Pada dasarnya pola pelaku kejahatan yang sudah merancang kejahatan sejak awal, akan menggunakan orang lain sebagai ‘layer’, sehingga bila terkena persoalan pelaku sesungguhnya bisa terhindarkan,” ujarnya.
KPK diminta harus berani melangkah lebih jauh dengan menyita aset hasil kejahatan melalui instrumen TPPU. Untuk itu, KPK mestinya juga menjerat korporasi dan menggunakan TPPU untuk melacak aliran dana hasil kejahatan selama ini. Pola kejahatan ini sepertinya sudah berlangsung lama.
Pasal pencucian uang sangat krusial untuk menjangkau semua penikmat uang haram tersebut. Dengan menggunakan TPPU bisa menjangkau hasil kejahatan yang dilakukan selama ini, dan juga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan itu.
Nama Gito Huang santer disebut sebagai bos sebenarnya dari Blueray Cargo. Memang situs resmi perusahaan tak mencantumkan namanya di jajaran petinggi, namun diketahui Gito memiliki kaitan erat dengan perusahaan forwarder itu. Sejumlah akun LinkedIn jajaran pejabat perusahaan tersebut bahkan terkoneksi langsung dengan akun Gito Huang.
Sejauh ini, Gito Huang lebih banyak menetap di China, namun sering pulang ke Indonesia untuk mengawasi bisnisnya yang menggurita. Melalui PT Komunitas Anak Bangsa (Koanba), Gito membangun aplikasi "Kipaskipas" sekitar tahun 2020 yang kini sudah tak beroperasi.
Rupanya KPK sudah membuka peluang untuk menyeret Gito Huang ke meja pemeriksaan guna memperjelas konstruksi perkara suap impor ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026), mengatakan, KPK masih mengumpulkan informasi terkait Gito Huang yang disebut sebagai pemilik asli Blueray Cargo, bukan John Field yang telah lebih dulu dikerangkeng KPK.
"KPK terbuka peluang memanggil pihak-pihak yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini agar menjadi terang," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. ***
Related News
Magang Nasional 2026 Capai Semua Provinsi, Tak Terkonsentrasi di Jawa
Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI Paling Indonesia
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026
Pemudik Terbanyak Diprediksi Dari Jabar, Tujuan Jateng





